LOMBOK BARAT – Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), mengambil langkah tegas menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di kawasan hutan Lombok Barat. Operasi penertiban difokuskan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.
Aktivitas ilegal ini diketahui melibatkan lebih dari 500 penambang lokal yang mengandalkan metode manual.
Operasi Gabungan dan Temuan Lapangan
Penertiban ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang intensif pada 28–29 Oktober 2025, melibatkan Balai Gakkumhut Jabalnusra, Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti. Disepakati bahwa penertiban dilakukan secara persuasif karena pertimbangan kondisi sosial masyarakat.
Pada 30 Oktober 2025, Tim Gabungan Gakkumhut Jabalnusra dan Korem 162/Wira Bhakti turun ke lokasi dan menemukan bahwa aktivitas PETI masih berlangsung. Temuan di lapangan menunjukkan:
a. Jumlah Penambang: Lebih dari 500 penambang lokal terlibat secara manual.
b. Peralatan: Mereka menggunakan gelondong dan kompresor.
c. Bahan Berbahaya: Penambang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas, menimbulkan risiko pencemaran lingkungan yang serius.
d. Tindakan Aparat: Tim telah memasang papan larangan dan garis PPNS Line di empat titik strategis, termasuk pintu masuk area tambang, kolam penampung, dan dua lubang tambang utama.
Penyelidikan Aktor Intelektual dan Opsi IPR
Gakkumhut menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, namun tetap mencari solusi ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada tambang ilegal.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah kemungkinan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan tambang dapat dilegalkan dan diawasi.
Selain itu, tim Gakkumhut saat ini tengah fokus menyelidiki aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi pengendali di balik aktivitas PETI. Penyelidikan ini didasarkan pada dua laporan kejadian yang sudah diterima oleh Gakkumhut.
