Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Sosialisasi IPR Blok Pesa di Bima: DESDM NTB Minta Koperasi Segera Lengkapi Syarat Lahan dan Rencana Pasca Tambang

Sosialisasi IPR Blok Pesa di Bima: DESDM NTB Minta Koperasi Segera Lengkapi Syarat Lahan dan Rencana Pasca Tambang

BIMA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi NTB menggelar sosialisasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Blok Pesa di Kabupaten Bima. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima pada 6 November 2025, bertujuan memberikan transparansi dan panduan bagi masyarakat yang ingin melegalkan aktivitas pertambangan.

Koperasi Pertanyakan Kejelasan Proses Pengajuan

Perwakilan masyarakat dan Ketua Koperasi Pemuda Bersatu, Rudi Hartono, meminta Pemerintah Provinsi NTB dan Pemda Bima untuk melaksanakan sosialisasi yang berkelanjutan dan transparan.

Rudi Hartono menyoroti masalah administratif yang dihadapi koperasi:

a. Sebagian besar koperasi yang diajukan belum memiliki sertifikat bukti kepemilikan lahan.

b. Terdapat perbedaan data, di mana masyarakat mengajukan lima koperasi, namun di data DESDM NTB hanya tercantum empat koperasi.

c. Masyarakat mendesak agar permohonan koperasi yang telah diajukan segera ditindaklanjuti, agar kegiatan sosialisasi tidak hanya dianggap sebagai "iming-iming."

DESDM NTB Tegaskan Syarat Mutlak Perizinan

Kepala DESDM Provinsi NTB, Samsudin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membantu masyarakat menghindari kesalahan prosedur, mengingat proses pengajuan izin harus dilakukan secara berjenjang.

Samsudin secara tegas menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh koperasi yang telah mengajukan IPR di Blok Pesa:

a. Penguasaan Lahan: Koperasi harus benar-benar menguasai lahan dan dapat menunjukkan Bukti Kepemilikan lahan Sertifikat Hak Milik (SHM). DESDM akan melakukan konfirmasi langsung ke ATR/BPN.

b. Rencana Pasca Tambang (RPT): Dari lima koperasi yang diajukan, belum ada satupun yang memiliki RPT. Selain itu, hanya dua koperasi yang telah menyelesaikan progres Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL dan UKL).

c. Sinkronisasi Luas Lahan: Luas lahan yang tercantum di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus disinkronkan dengan luas riil di lapangan.

d. Pembagian Lahan oleh Kades: Kepala Desa diminta memastikan pembagian luas lahan 25 hektare untuk koperasi yang mengajukan sesuai dengan titik koordinat yang masuk dalam Blok WPR dan IPR.

Kegiatan ini menyimpulkan bahwa proses IPR masih terhambat pada kelengkapan administrasi teknis dan lingkungan di tingkat koperasi, yang harus segera diselesaikan sebelum diproses lebih lanjut secara berjenjang.