JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025. Komisi ini dibentuk dengan tujuan utama melakukan kajian menyeluruh terhadap institusi Polri demi kepentingan bangsa dan negara.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025, tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tugas komisi ini sangat krusial. "Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan," kata Presiden.
Presiden Prabowo menyoroti kebutuhan masyarakat akan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara, dan menekankan bahwa supremasi hukum adalah fondasi keberhasilan bangsa. Ia juga membuka kemungkinan agar kajian reformasi serupa dilakukan terhadap institusi negara lainnya.
Daftar Anggota Komisi: Gabungan Tokoh Hukum dan Purnawirawan Jenderal
Komisi ini diisi oleh sepuluh tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi hukum, mantan pejabat tinggi, dan purnawirawan Kapolri, yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang objektif.
| Jabatan | Nama | Keterangan |
| Ketua merangkap Anggota | Jimly Asshiddiqie | Tokoh hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. |
| Anggota | Mahfud MD | Mantan Menko Polhukam. |
| Anggota | Yusril Ihza Mahendra | Pakar hukum tata negara. |
| Anggota | Supratman Andi Agtas | Anggota DPR/Politisi. |
| Anggota | Otto Hasibuan | Praktisi dan ahli hukum. |
| Anggota | Listyo Sigit Prabowo | Anggota aktif kepolisian (Kapolri). |
| Anggota | Tito Karnavian | Mantan Kapolri dan Menteri Dalam Negeri. |
| Anggota | Idham Azis | Mantan Kapolri. |
| Anggota | Badrodin Haiti | Mantan Kapolri. |
| Anggota | Ahmad Dofiri | Anggota aktif kepolisian. |
