Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Putusan MK Larang Polisi Aktif Jabat Sipil Tidak Berlaku Surut, Komisi Reformasi Polri Siapkan Aturan Limitasi

Putusan MK Larang Polisi Aktif Jabat Sipil Tidak Berlaku Surut, Komisi Reformasi Polri Siapkan Aturan Limitasi

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun tidak berlaku surut. Dengan demikian, anggota Polri yang saat ini sudah menjabat posisi sipil tidak wajib mengundurkan diri.

Putusan MK ini sebelumnya dibacakan pada Kamis (14/11/2025) untuk perkara yang menggugat Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Namun, politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil bisa saja ditarik dari penugasan tersebut jika ada kesadaran dari institusi Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian/lembaga.

Komisi Reformasi Polri Akan Batasi Jabatan Secara Limitasi

Supratman Agtas menyampaikan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tugas Komisi Reformasi, menurut Supratman, adalah memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi) masih berkaitan dengan Tupoksi kepolisian. Jabatan yang boleh diisi oleh anggota Polri akan diatur secara limitatif (terbatas dan terperinci) dalam revisi UU Polri mendatang untuk menghindari perdebatan berulang.

"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," jelasnya.

Latar Belakang Putusan MK

Putusan MK ini dikeluarkan atas permohonan pemohon Syamsul Jahidin, yang beralasan bahwa banyak polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak konstitusional profesional sipil.

Pemohon menyebutkan beberapa contoh pejabat yang saat ini diduduki polisi aktif, antara lain Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. MK memutuskan bahwa kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.