Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tuntut Pencabutan Gugatan Mentan Amran Sulaiman, Koalisi Jurnalis NTB Aksi di Kantor Gubernur

Tuntut Pencabutan Gugatan Mentan Amran Sulaiman, Koalisi Jurnalis NTB Aksi di Kantor Gubernur

MATARAM - Solidaritas terhadap kebebasan pers memuncak di Mataram. Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB pada 11 November 2025. Aksi yang dikoordinir oleh Hans Bahanan (Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI NTB) ini menuntut pencabutan gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap media Tempo.

Koalisi Jurnalis NTB mendesak Gubernur NTB untuk menjadi fasilitator dengan mendesak Mentan Amran Sulaiman agar mencabut gugatannya.

Gugatan Rp200 Miliar Dinilai sebagai "Bredel Gaya Baru"

Dalam orasi yang disampaikan, massa aksi menegaskan bahwa gerakan "Bersama Tempo" lahir sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pembungkaman media.

a. Ancaman Demokrasi: Massa menilai gugatan perdata Rp200 miliar tersebut bukan sekadar upaya hukum, melainkan bentuk pembungkaman media—sebuah "bredel gaya baru" yang mengancam jurnalisme bebas di Indonesia.

b. Fungsi Kontrol Sosial: Jurnalis memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang, sehingga Mentan dinilai tidak memiliki hak untuk menggugat. Sikap ini dianggap memperlihatkan wajah rezim yang otoriter dan takut terhadap media yang kritis.

c. Mekanisme Dewan Pers: Koalisi Jurnalis NTB menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan di meja pengadilan.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai ini ditutup dengan mengheningkan cipta sebagai simbol protes atas "matinya kebebasan Pers".