Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dugaan Nepotisme dan Rangkap Jabatan Picu Aksi Massa di Desa Waringin, Anak Kades Akhirnya Mundur dari Profesi Pengacara

Dugaan Nepotisme dan Rangkap Jabatan Picu Aksi Massa di Desa Waringin, Anak Kades Akhirnya Mundur dari Profesi Pengacara

LOMBOK TIMUR – Gelombang tuntutan transparansi melanda Pemerintah Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Belasan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Waringin menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa setempat, menuntut pertanggungjawaban terbuka atas pengelolaan Dana Desa serta mengecam praktik nepotisme di lingkungan pemerintahan desa, Selasa (23/12).

Aksi yang dipimpin oleh Abdul Ghoni, Sekretaris Karang Taruna Desa Waringin, ini menyoroti lemahnya akses informasi anggaran bagi masyarakat serta adanya konflik kepentingan yang melibatkan keluarga inti pimpinan desa.

Nepotisme dan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan Utama

Salah satu poin krusial yang memicu kemarahan massa adalah penempatan anak Kepala Desa, Hafizuddin, sebagai perangkat desa (Kaur Kesra). Warga menilai pengangkatan tersebut kental dengan nuansa nepotisme dan tidak profesional karena Hafizuddin diduga merangkap jabatan sebagai pengacara aktif.

"Kami menolak praktik nepotisme ini. Rangkap jabatan sebagai Kaur desa sekaligus pengacara sangat tidak etis karena menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi memicu penerimaan gaji tanpa kinerja yang optimal bagi desa," tegas Hairil Qodry, Penanggung Jawab Aksi, dalam orasinya.

Massa mendesak agar Hafizuddin segera menanggalkan jabatannya di pemerintahan desa guna menjaga marwah tata kelola administrasi yang bersih.

Kades Klaim Transparan, Camat Minta Profesionalisme

Kepala Desa Waringin, Asikin, S.Pd, yang menemui langsung massa aksi, menampik tudingan ketidakterbukaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa sebesar kurang lebih Rp1 miliar telah dilakukan sesuai regulasi dan dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Camat dan BPD.

"Proses penjaringan perangkat desa sudah melalui mekanisme aturan yang berlaku. Terkait aktivitas anak saya sebagai pengacara, sejauh ini kami menilai tidak mengganggu tugas-tugas di desa," dalih Asikin di hadapan massa.

Namun, pernyataan tersebut langsung ditengahi oleh Camat Suralaga, Nurhilal, yang hadir memantau situasi. Nurhilal meminta agar setiap perangkat desa bersikap profesional dengan menentukan pilihan jabatan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di publik. "Pilihlah satu jabatan yang akan dijalankan secara bertanggung jawab agar situasi desa tetap kondusif," imbau Camat.

Keputusan Mundur untuk Menghindari Konflik

Menanggapi tekanan massa dan arahan Camat, Hafizuddin akhirnya memberikan pernyataan langsung di lokasi aksi. Untuk menghindari persepsi konflik kepentingan yang berkepanjangan, ia menyatakan kesediaannya untuk mundur dari profesinya sebagai pengacara.

"Secara pribadi, saya bersedia mengundurkan diri dari profesi pengacara agar dapat fokus dan menghindari persepsi buruk di tengah masyarakat," ujar Hafizuddin.

Meski demikian, massa aksi menyatakan akan tetap mengawal realisasi janji tersebut serta menuntut adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tahun berjalan. Jika tuntutan tidak segera dipenuhi secara tertulis, Aliansi Masyarakat Desa Waringin mengancam akan melakukan aksi susulan dengan massa yang lebih besar.