PALIBELO – Gejolak melanda Desa Nata, Kecamatan Palibelo, menyusul dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh bendahara desa setempat. Aliansi Gerakan Mahasiswa Nata (AGMN) melakukan aksi penyegelan kantor desa dan menggelar audiensi terbuka guna mendesak pemberhentian segera terhadap bendahara desa, Jumat (30/01).
Audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Nata ini mempertemukan massa aksi dengan Kepala Desa M. Sukijo, jajaran BPD, serta dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI.
Mahasiswa Tuding Penyelewengan Capai Rp400 Juta
Koordinator AGMN, Adhar Setiawan, dalam tuntutannya menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa Bendahara Desa Nata, Yudistira, telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp400.000.000. Mahasiswa juga mencurigai adanya keterlibatan pihak lain di internal Pemerintah Desa dalam kasus ini.
"Masyarakat tidak dapat mentoleransi penguasaan dana desa tersebut. Kami mendesak pemecatan secepatnya. Sebelum tuntutan ini dipenuhi, penyegelan Kantor Desa Nata tidak akan kami buka," tegas Adhar di hadapan perangkat desa.
Kepala Desa Tunggu Proses Hukum di Polres Bima
Menyikapi desakan pemecatan, Kepala Desa Nata, M. Sukijo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Bima. Namun, Kades menegaskan tidak akan gegabah melakukan pemecatan sebelum ada keputusan hukum yang tetap.
"Kami memegang prinsip praduga tak bersalah. Pemecatan terhadap Saudara Yudistira tidak akan dilakukan sampai ada hasil penyelidikan otentik yang berkekuatan hukum dari pihak kepolisian," jelas M. Sukijo.
Terkait status jabatan, Kades menjelaskan adanya tumpang tindih nomenklatur di mana saat ini terdapat dua SK yang berlaku bagi Yudistira, yakni sebagai Bendahara Desa dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Nata.
Hingga audiensi berakhir pada pukul 18.00 WITA, massa aksi menyatakan tidak puas dengan jawaban Kepala Desa. Meskipun membubarkan diri dengan tertib, mahasiswa tetap bersikeras membiarkan kantor desa dalam kondisi tersegel sebagai bentuk tekanan moral hingga tuntutan pemecatan dikabulkan.
Pihak kepolisian melalui Kapospol Palibelo mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Polres Bima guna menjaga kondusivitas wilayah.
