Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Nilai Tabrak Regulasi, ASKOPERA Loteng Tolak Perekrutan Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Nilai Tabrak Regulasi, ASKOPERA Loteng Tolak Perekrutan Manajer Koperasi Desa Merah Putih

PRAYA — Puluhan pengurus koperasi yang tergabung dalam Asosiasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (ASKOPERA) Kabupaten Lombok Tengah mendatangi Kantor DPRD setempat, Selasa (12/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan protes keras terkait karut-marut pembangunan fisik hingga mekanisme perekrutan manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai tidak transparan.

Ketua ASKOPERA Loteng, Khairul Fikri, dalam audiensi tersebut menyayangkan ketidakhadiran pihak pelaksana proyek dan unsur pimpinan militer daerah yang selama ini terlibat dalam program tersebut. Pihaknya menilai, pembangunan gerai dan gedung koperasi dilakukan tanpa melibatkan pengurus desa maupun pemerintah desa setempat.

Protes Perekrutan dan Dominasi Suplier

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah rencana perekrutan 30.000 manajer KDMP oleh pemerintah pusat. ASKOPERA dengan tegas menolak kebijakan tersebut karena dianggap mengesampingkan potensi masyarakat lokal dan pengurus yang sudah ada.

"Kami melihat ada praktik tebang pilih. Selain itu, tidak ada kemitraan yang sehat antara pengurus koperasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pengadaan kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, pengadaan bahan makanan hanya menguntungkan pihak tertentu dan suplier besar," ungkap Khairul Fikri di hadapan Komisi II DPRD Loteng.

DPRD dan Dinas Koperasi: Program Tabrak Undang-Undang

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, H. Supli, secara terang-terangan menyebut bahwa mekanisme Program KDMP saat ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Koperasi. Menurutnya, prinsip dasar koperasi adalah dari anggota untuk anggota, bukan berdasarkan intervensi eksternal yang kaku.

Senada dengan dewan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah, Iksan, S.Hut., menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, pengelolaan koperasi sepenuhnya adalah wewenang pengurus. Dinas pun mengaku tidak memiliki dokumen perencanaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait proyek fisik gedung tersebut.

"Dinas Koperasi tidak memiliki akses terhadap dokumen pembangunan gerai KDMP. Kami menyarankan pengurus melakukan penolakan melalui Rapat Anggota sebagai keputusan tertinggi. Hasil keputusan itulah yang akan kami jadikan dasar untuk bersurat ke Pemerintah Pusat," jelas Iksan.

DPMD Ngaku Tak Tahu Soal Anggaran

Persoalan semakin pelik setelah Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Tahsin Badri, menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui alokasi anggaran maupun skema program KDMP yang masuk ke wilayah desa di Lombok Tengah.

Selain masalah transparansi, terungkap fakta bahwa terdapat 19 desa di Lombok Tengah yang hingga saat ini tidak memiliki aset lahan pemerintah untuk pembangunan gedung koperasi tersebut.

Rencana Pertemuan Lanjutan

Audiensi berakhir dengan kesepakatan bahwa Komisi II DPRD Lombok Tengah akan segera memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Dandim 1620 Lombok Tengah dan PT Agrinas Pangan Nusantara selaku kontraktor pelaksana. Langkah ini diambil guna mencari titik temu atas berbagai kejanggalan regulasi dan tuntutan keterlibatan masyarakat lokal dalam program tersebut.