BIMA — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bima. Rumah seorang warga di RT 12 Desa Tambe, Kecamatan Bolo, digerebek polisi setelah terindikasi kuat sering dijadikan lokasi pesta dan transaksi barang haram jenis sabu-sabu, Rabu (20/5/2026) dini hari.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., bersama Kanit Reskrim AIPTU Rahmi, Kanit Binmas AIPTU Rusdin, S.H., KSPKT I AIPDA Suhendra, S.H.I., serta jajaran anggota piket Polsek Bolo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kooperatif masyarakat Desa Tambe kepada petugas piket Polsek Bolo. Warga sekitar mengaku sudah sangat resah dengan aktivitas mencurigakan beberapa pemuda yang kerap berkumpul dan menggelar pesta narkotika.
Mendapat informasi berharga tersebut, anggota piket segera berkoordinasi dengan Kapolsek Bolo. Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengepungan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
Tertangkap Tangan Usai Pesta Narkoba
Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah, polisi mendapati dua orang pria di dalam ruangan. Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan puluhan poket sabu-sabu siap edar yang saat itu berada di tangan salah satu terduga pelaku bernama ANAS.
Di hadapan petugas, AN (32) mengakui bahwa dirinya baru saja selesai mengonsumsi barang haram tersebut bersama pemilik rumah, MA (33). Petugas kemudian melakukan penyisiran menyeluruh untuk mengamankan barang bukti lainnya serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkoba.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
a. 27 poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar
b. 6 lembar plastik klip kosong
c. 3 batang korek api gas
d. 2 buah bungkus rokok (tempat menyembunyikan barang)
e. 3 buah pisau penoreh (cutter)
f. 2 unit telepon genggam (smartphone) Android
g. Uang tunai sebesar Rp851.000
Proses penggeledahan dan pencatatan barang bukti ini disaksikan langsung oleh aparatur desa setempat, yakni perwakilan Pemerintah Desa Tambe Ahmad Yani (51) dan Ketua RT 12 Muhdar (52), guna memastikan jalannya penindakan sesuai dengan prosedur hukum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, kedua terduga pengedar beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Markas Komando (Mako) Polsek Bolo. Polisi saat ini tengah mendalami asal-usul pasokan puluhan poket sabu tersebut untuk memutus mata rantai jaringannya di wilayah Kecamatan Bolo.
