KOTA BIMA — Masalah penundaan hak pekerja di lingkup birokrasi pemerintahan kembali memicu polemik. Ratusan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima dilaporkan belum menerima hak sepeser pun sejak awal tahun anggaran. Kondisi ini memicu aksi protes dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima yang langsung menyeret Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bima, Rabu (20/5/2026) siang.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Utama Komisi I tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardin, S.H., serta dihadiri perwakilan legislator, Plt. Kepala BKD Drs. Syahrul, dan belasan fungsionaris mahasiswa.
Ketua IMM Cabang Bima, Walid Alfin, S.H., menegaskan bahwa macetnya upah bulanan PPPK Paruh Waktu merupakan cerminan nyata dari buruknya tata kelola administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Ia menilai alasan kendala teknis yang terus diulang-ulang oleh eksekutif sudah tidak relevan dan mengorbankan stabilitas ekonomi keluarga para pegawai.
"Para pegawai paruh waktu ini sudah menunaikan kewajiban mereka sebagai pelayan masyarakat. Hak dasar mereka tidak boleh digantung. Berdasarkan dokumen postur anggaran, alokasi untuk pos gaji PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah aman dan tersedia dalam APBD Kabupaten Bima 2026. Pemerintah daerah jangan hanya menebar janji manis," kritik Walid Alfin di depan forum.
Seribu Pegawai Belum Input DRH dan Skema Pengalihan Dana BOS
Merespons desakan mahasiswa, Plt. Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Syahrul, berkilah bahwa keterlambatan ini murni disebabkan oleh proses validasi data sekunder yang membutuhkan waktu lebih lama di tingkat instansi.
Syahrul menguraikan, tim verifikator menemukan banyak dinamika data pegawai di lapangan, seperti adanya aparatur yang meninggal dunia hingga berkas pengunduran diri yang masuk di tengah jalan. Selain itu, hambatan kolektif juga datang dari internal pegawai sendiri.
"Berdasarkan sistem pelaporan kami, terdapat sekitar 1.004 orang PPPK Paruh Waktu yang hingga saat ini belum melakukan pengisian atau menginput Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kelalaian input ini otomatis mengunci sistem pengusulan anggaran di tingkat pusat," sanggah Syahrul.
Di sisi lain, Ketua Komisi I Supardin, S.H., mengungkap adanya variabel regulasi baru dari kementerian yang turut memperumit formula pencairan. Pemerintah Kabupaten Bima saat ini tengah mengkaji usulan restrukturisasi pembiayaan upah, di mana sekitar 40 persen beban anggaran rencananya dialihkan menggunakan instrumen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan koridor petunjuk teknis yang baru.
Rapat sempat memanas ketika Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Jasmin, melayangkan kritik tajam terhadap performa BKD. Pihaknya mengaku jengkel dan malu atas inkonsistensi janji yang diucapkan pihak dinas pada pertemuan kedewanan dua minggu sebelumnya.
"Pada pertemuan lalu, kepala dinas garansi bahwa upah akan dituntaskan paling lambat pertengahan April. Namun faktanya sekarang sudah memasuki bulan Mei dan realisasinya nol. Perubahan komitmen ini wajar jika memicu gejolak sosial serta memunculkan berbagai spekulasi liar di tengah publik mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk polemik lonjakan isu pengalihan persentase dana BOS dari 20 persen menjadi 40 persen," cecar Jasmin dengan nada tinggi.
Komisi I DPRD Kabupaten Bima memerintahkan BKD untuk segera membuka posko pendampingan percepatan pengisian DRH bagi 1.004 pegawai yang belum tuntas, serta mendesak Bupati Bima segera menerbitkan formulasi kebijakan final agar proses transfer upah dapat dieksekusi dalam waktu dekat.
