KOTA BIMA — Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, jajaran Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota dan Kabupaten Bima menggelar audiensi khusus bersama Walikota Bima, H.A. Rahman H. Abidin, SE. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Walikota pada Rabu (6/5/2026) ini menjadi ajang penyampaian rapor merah serta sederet tuntutan terkait perlindungan tenaga kerja di wilayah setempat.
Ketua DPC SBSI Bima, Aris Munandar, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan kepastian hukum di tengah maraknya perselisihan hubungan industrial dan dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat buruh.
Dalam poin tuntutannya, SBSI mendesak Pemerintah Kota Bima untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan regulasi ketenagakerjaan, terutama terkait standar pengupahan.
"Kami meminta Walikota untuk segera menertibkan, bahkan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti tidak patuh pada undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, Disnaker harus mengeluarkan imbauan agar pengusaha tidak bekerja sama dengan vendor outsourcing bodong yang tidak mengantongi SIO resmi dari Polda NTB maupun Kemenakertrans," tegas Aris Munandar.
Penguatan Kelembagaan dan Perlindungan Hukum
SBSI juga menyoroti vakumnya lembaga koordinasi ketenagakerjaan di tingkat daerah. Mereka mendesak pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Komisi Pengupahan di bawah Dewan Pengupahan Kota Bima untuk menjamin dialog yang sehat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Terkait aspek keamanan, SBSI meminta Polres Bima Kota memberikan perlindungan hukum bagi pengurus serikat dari tindakan kriminalisasi. Secara khusus, mereka juga meminta kepolisian mengusut tuntas laporan dugaan upaya pemberangusan serikat (union busting) yang melibatkan oknum tertentu.
Tidak hanya isu lokal, audiensi ini juga menitipkan pesan untuk Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Pemerintah Kota Bima. Beberapa poin krusial yang disuarakan antara lain:
- Pencabutan Surat Edaran Dirjen PHIJSK Nomor B.204/2015 yang dinilai bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000.
- Penerbitan Kepmenaker terkait kewajiban pembayaran upah selama proses PHK hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menjamin agar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tetap aktif selama proses perselisihan buruh berlangsung.
- Peningkatan netralitas pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Pihak pemerintah daerah menyatakan akan menampung dan mempelajari tuntutan tersebut sebagai bahan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan di Kota Bima ke depan.
