Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Aktivis Desak Penghentian Illegal Logging di Hutan Saneo, Tuduh Ada Pembalakan Liar

Aktivis Desak Penghentian Illegal Logging di Hutan Saneo, Tuduh Ada Pembalakan Liar

DOMPU - Aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Hutan Saneo, Kabupaten Dompu, memicu reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan. Sekitar lima orang perwakilan aliansi yang dipimpin oleh Haedir (Ketua GMNI Cabang Dompu) menggelar audiensi di Kantor Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tofo Pajo Soromandi pada 9 Oktober 2025.

Massa aksi menuntut tiga hal utama:

1. Menghentikan segera kegiatan illegal logging di Hutan Saneo.

2. Menangkap pemilik UD. Darma yang diduga kuat terlibat dalam pembalakan liar.

3. Mendesak DPRD Dompu untuk turut serta mencegah kerusakan hutan.

Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Konflik Sosial

Haedir, selaku koordinator lapangan, menyatakan bahwa pembalakan liar di Hutan Saneo sangat mengkhawatirkan karena wilayah tersebut merupakan mata air utama bagi masyarakat Desa Saneo dan sekitarnya. Aktivis juga mengindikasikan bahwa pembalakan liar ini ditunggangi oleh kepentingan pihak lain.

"Kami sangat memohon kepada BKPH Tofo Pajo untuk menindaklanjuti laporan dari kami, dikarenakan hal tersebut akan menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan dikhawatirkan akan berpotensi konflik sosial dari dampak yang terjadi," tegas Haedir.

BKPH Janjikan Tindak Lanjut, Polsek Angkat Tangan

Pihak BKPH Tofo Pajo yang diwakili oleh Ruslan S.Hut (Kasi Pengamanan Hutan/KASDAE) menanggapi bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan yang masuk. Ruslan menjelaskan, SOP penangkapan illegal logging melibatkan tahapan preventif hingga represif, termasuk koordinasi dengan kepolisian.

"Kami meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan bukti-bukti kuat agar kami dapat menindaklanjuti hal tersebut," ujar Ruslan.

Namun, Kapolsek Dompu, Ipda Ade Helmi, yang turut hadir, menyatakan Polsek Dompu Kota tidak memiliki wewenang terhadap wilayah Hutan Saneo karena masuk dalam yurisdiksi Polsek Woja. Ia menyarankan agar permasalahan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Dompu.

Setelah audiensi, massa sempat menuju Polres Dompu untuk berdialog dengan Kasat Reskrim. Namun, aksi ini dibubarkan pada pukul 12.30 WITA karena massa memutuskan untuk mengkaji ulang tuntutan dan strategi aksi berikutnya. BKPH Tofo Pajo berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.