Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dugaan Ketidakadilan Hakim, Puluhan Warga Suela Geruduk PN Selong Tuntut Putusan Sela

Dugaan Ketidakadilan Hakim, Puluhan Warga Suela Geruduk PN Selong Tuntut Putusan Sela

LOMBOK TIMUR - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Suela Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Selong pada 13 Oktober 2025. Massa yang berjumlah sekitar 100 orang menuntut keadilan dan netralitas hakim terkait sengketa tanah di Kecamatan Suela, yang mereka nilai telah dicederai oleh dugaan keberpihakan.

Aksi ini dilandasi kecaman keras terhadap praktik ketidakadilan dan dugaan ulah oknum hakim yang dianggap mencoreng marwah hukum.

Minta PN Selong Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

Tuntutan utama Aliansi Masyarakat Suela Bersatu berpusat pada Perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.SEL. Mereka mendesak PN Selong untuk segera menjatuhkan Putusan Sela dengan amar yang tegas:

"Pengadilan Negeri Selong tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.SEL karena merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengingat Para Tergugat memiliki alas hak yang sah berupa Sertifikat."

Massa menuntut Ketua PN Selong agar segera berbenah, mengembalikan kehormatan institusi, serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas tanpa intervensi.

Selain itu, mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik. "Aksi ini adalah bentuk mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum yang timpang, yang masih 'tajam ke bawah, tumpul ke atas'," ujarnya salah seorang massa aksi.

Aksi sempat memanas ketika massa mencoba merangsek masuk ke dalam gedung pengadilan, memicu aksi saling dorong dengan aparat penegak hukum (APH) yang berjaga.

PN Selong Tegaskan Independensi Proses Hukum

Massa aksi akhirnya ditemui oleh Ikbal Muhammad, Wakil Ketua PN Selong. Ia menjelaskan bahwa perkara sengketa tersebut masih berjalan dan pihaknya tidak diperbolehkan menolak perkara yang diajukan.

"Perkara saat ini ditangani oleh majelis hakim independen yang ditunjuk langsung oleh Ketua Pengadilan, dan pihak pimpinan tidak memiliki wewenang untuk mencampuri atau mengintervensi proses tersebut guna menjaga prinsip independensi peradilan," kata Ikbal.

Humas PN Selong, Nasution, menambahkan bahwa sebelum putusan sela dijatuhkan, proses perkara masih akan melalui pengumpulan bukti, data, dan eksepsi. Ia memastikan putusan akan disesuaikan dengan dalil dan bukti yang ada, sesuai prinsip hukum yang profesional, proporsional, dan transparan.