LOMBOK TENGAH – Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sepakat menolak praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Hutan Gunung Dundang, Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Desa Kuta. Penolakan ini dikukuhkan melalui penandatanganan petisi bersama setelah Rapat Koordinasi (Rakor) di Mapolsek Kawasan Mandalika, Kamis (11/12) sore.
Rakor yang dihadiri oleh 70 peserta, termasuk Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto, Kadis Pariwisata Lalu Sungkul, Kadis LHK Lalu Sarkin Junaidi, dan perwakilan BKSDA NTB, ini bertujuan mencari solusi terhadap aktivitas tambang ilegal yang viral di media sosial.
Kepala Dinas Pariwisata Loteng, Lalu Sungkul, menyampaikan kekhawatiran serius bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat merusak citra Indonesia, khususnya Lombok Tengah, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Super Prioritas.
"Penambangan ilegal sering kali melibatkan penggundulan hutan, polusi air dari tailing beracun seperti merkuri dan sianida, serta erosi tanah. Hal ini merusak ekosistem vital seperti terumbu karang dan habitat satwa liar yang menjadi daya tarik utama wisata," jelas Lalu Sungkul.
Senada, Kadis LHK Loteng menegaskan bahwa tambang ilegal menyebabkan deforestasi, pencemaran air, tanah longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang sangat mengganggu pariwisata KEK Mandalika.
Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto memastikan bahwa pihaknya telah membentuk Pos Terpadu yang melibatkan unsur Polri, TNI, Pol PP, dan BKD untuk meminimalisir pendatang dan memantau kegiatan penggalian ilegal. Upaya penghentian PETI ini bahkan telah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Kehutanan RI.
Menyikapi urgensi masalah ini, Kepala Desa Kuta menyatakan masyarakat desa sepakat untuk menutup lokasi galian emas ilegal dan siap berpartisipasi bersama TNI/Polri dalam kegiatan penertiban.
Rakor ditutup dengan penandatanganan Petisi Penolakan Tambang Emas Tanpa Izin yang secara eksplisit menyatakan:
"Kami unsur pemerintahan dan segenap masyarakat Desa Kuta... menolak adanya tambang emas tanpa izin di Desa Kuta yang berdampak bencana, merusak ekosistem dan pariwisata, serta mendukung penindakan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku."
