LOMBOK TENGAH – Yayasan Migran Indonesia Al-Kautsar (MIAK) bersama LBH Himpunan Buruh Migran Indonesia (HIBMI) melaporkan kasus dugaan eksploitasi dan penahanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Tengah yang telah berlangsung selama belasan tahun di Arab Saudi.
Korban diketahui bernama Satim Binti Katam, warga Dusun Umbang, Desa Dadap, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Berdasarkan laporan pihak keluarga, Satim telah bekerja di wilayah Al Wurud, Rafa, Arab Saudi sejak tahun 2009 dan hingga kini belum pernah dipulangkan oleh sang majikan.
Gaji Belasan Tahun Disembunyikan
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah hak-hak keuangan korban yang tidak dipenuhi secara transparan. Pihak yayasan mengeklaim bahwa gaji Satim selama 12 tahun 5 bulan hingga saat ini belum diberikan secara fisik kepada yang bersangkutan.
"Majikannya berdalih bahwa gaji tersebut disimpan di rekening pribadi PMI. Namun, pengakuan Satim kepada keluarga adalah ia tidak pernah membuat rekening, tidak pernah memegang buku tabungan atau kartu ATM, bahkan tidak tahu jika rekening tersebut benar-benar ada," ungkap Siti Wadiatul Hasanah, Ketua Yayasan MIAK, dalam keterangan resminya.
Aduan Resmi ke BP2MI Pusat
Merespons kondisi ini, Yayasan MIAK telah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan laporan pengaduan resmi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor aduan: ADU/062024/062927. Pihak lembaga mendesak pemerintah melalui BP2MI dan Kementerian Luar Negeri untuk segera berkoordinasi dengan KBRI di Riyadh guna melakukan penjemputan dan pemulangan Satim Binti Katam beserta seluruh hak materilnya.
Keluarga Memohon Bantuan Pemerintah
Ketidakpastian nasib selama 15 tahun ini telah menimbulkan beban psikologis berat bagi keluarga di Lombok Tengah. Pihak Yayasan Al-Kautsar menegaskan bahwa penahanan pekerja migran melebihi kontrak kerja tanpa pemenuhan hak adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.
Lembaga MIAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga Satim dapat kembali berkumpul dengan keluarganya di Desa Dadap dan menerima kompensasi gaji yang menjadi haknya selama satu dekade lebih bekerja di luar negeri.
