BELO – Puluhan pemuda yang tergabung dalam "Pemuda Desa Renda Bersuara" menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Kamis (29/01). Massa menuntut pertanggungjawaban pemerintah desa terkait carut-marutnya administrasi yang berdampak pada tertundanya pembayaran insentif pelayan publik serta ketidakjelasan status aset desa.
Aksi yang dipimpin oleh Amirudin, SH ini menyoroti empat poin krusial, mulai dari sengketa kontrak tower telekomunikasi hingga transparansi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025.
Dampak Administrasi: Insentif RT/RW hingga Marbot Belum Terbayar
Massa aksi mengecam keras kinerja Pemerintah Desa Renda yang dinilai lamban dalam pengajuan administrasi anggaran. Keterlambatan ini berakibat fatal pada gagalnya realisasi sejumlah program pemberdayaan masyarakat.
"Dampak paling nyata dari kelalaian administrasi ini adalah tidak terbayarkannya gaji Ketua RT/RW, Bilal, hingga Marbot masjid selama berbulan-bulan pada tahun anggaran 2025. Ini adalah bentuk kerugian nyata bagi mereka yang telah mengabdi untuk masyarakat," tegas Amirudin dalam orasinya.
Kades Sebut Kebijakan KDKMP Picu Kebingungan Regulasi
Dalam audiensi yang difasilitasi oleh aparat keamanan, Kepala Desa Renda, Lukman, SE, memberikan klarifikasi terkait kendala anggaran tahun 2025. Ia mengeklaim bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh perubahan regulasi yang drastis akibat kehadiran program nasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Kami sudah berusaha mengajukan anggaran secepat mungkin, namun program KDKMP ini telah mengubah peraturan yang ada. Berdasarkan perintah Presiden RI, mayoritas anggaran desa tahun 2025 dialokasikan untuk program tersebut, dan perubahan aturan ini membuat kami di tingkat desa sempat mengalami kebingungan teknis," jelas Lukman.
Sengketa Tower dan Pengelolaan Gedung Serbaguna
Terkait isu kontrak tower telekomunikasi, Kades menjelaskan bahwa persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara. Pihak LBH telah melayangkan somasi dua kali kepada pihak Standar Teknik Prosedur (STP) agar tidak melakukan aktivitas pengelolaan hingga status sengketa selesai secara hukum.
Mengenai transparansi Gedung Serbaguna, Lukman menyebutkan bahwa pada tahun 2024 telah disetorkan dana sebesar Rp5.000.000 ke rekening bendahara desa. Ia mengakui penarikan biaya sewa belum optimal karena belum adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur standar tarif secara tetap.
Mekanisme Transparansi Fisik
Menjawab tuntutan transparansi program fisik, pemerintah desa menyatakan bahwa seluruh penyusunan Rencana Anggaran Belanja Desa (RABD) melibatkan tenaga lokal untuk menjamin akuntabilitas. "Setiap informasi kegiatan kami tampilkan terbuka, dan pengawasan dilakukan ketat agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan anggaran fisik," tambah Lukman.
Audiensi yang juga dihadiri oleh Kapolsek Belo dan Babinsa ini berakhir pada pukul 14.50 WITA. Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah mendengarkan penjelasan dari pihak pemerintah desa, namun mereka berjanji akan terus mengawal realisasi pembayaran insentif perangkat lingkungan yang masih tertunda.
