Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Soroti Wajah Ibu Kota yang Kumuh, Aliansi ANARAKA Desak Penertiban Lapak Liar dan Optimalisasi TPAS Wadu Wani

Soroti Wajah Ibu Kota yang Kumuh, Aliansi ANARAKA Desak Penertiban Lapak Liar dan Optimalisasi TPAS Wadu Wani

WOHA – Aliansi Nafas Rakyat Merdeka (ANARAKA) Kecamatan Woha menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bima, Kamis (29/01). Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Bima segera melakukan penataan serius terhadap Ibu Kota Kabupaten (Woha) yang dinilai masih kumuh dan semrawut, terutama terkait pengelolaan sampah dan bangunan liar.

Aksi yang dipimpin oleh korlap Rizki Perdana ini diwarnai dengan pembakaran ban bekas sebagai simbol kekecewaan atas lambannya pemerataan pembangunan sarana dan prasarana di pusat pemerintahan tersebut.

Bangunan Liar di Atas Drainase Pasar Tente Jadi Sorotan

Salah satu poin krusial yang diprotes massa adalah keberadaan bangunan liar di kawasan Pasar Tente yang menghalangi fungsi drainase. Kepala Dinas Perindag Kabupaten Bima, Drs. Dahlan, memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang viral di media sosial tersebut berada di pagar Bank NTB Syariah dan dibangun oleh Pemerintah Desa Tente melalui dana BUMDes.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tente untuk mengevaluasi bangunan itu karena sangat mengganggu pengguna jalan. Kami juga segera berkomunikasi dengan Dinas PUPR untuk mengembalikan fungsi parit sesuai aturan yang berlaku," ujar Dahlan di hadapan massa aksi.

Kendal Jaringan Listrik Hambat Operasional TPAS Wadu Wani

Terkait pengelolaan sampah, massa mendesak pengadaan alat pengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Desa Wadu Wani. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Fakhrurahman, SE., menjelaskan bahwa bangunan bak sampah induk berukuran 6x6 meter serta alat pengolahnya sebenarnya sudah tersedia.

"Alat sudah ada, namun kendala utama saat ini adalah jaringan listrik. Kami membutuhkan penarikan jalur sepanjang 1 kilometer dan sedang berkoordinasi intensif dengan pihak PLN agar pengelolaan sampah menjadi bahan daur ulang bisa segera beroperasi," jelas Fakhrurahman.

Kepastian Regulasi Petani dan Standarisasi MBG

Di sektor hukum, Kabag Hukum Setda Bima, Adrizal Ardiansyah, SH., memastikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sedang dalam proses harmonisasi. "Kami targetkan pada semester pertama tahun ini Perbup tersebut sudah terbit," tegasnya.

Sementara terkait evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kabag Tata Pemerintahan, Irfan DJ, SH., menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kewenangan langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Peran Pemerintah Daerah saat ini hanya terbatas pada pemberian sertifikat layak konsumsi melalui Dinas Kesehatan.

Rencana RDP Lanjutan

Aksi berakhir pada pukul 12.55 WITA setelah massa bersepakat dengan pihak Kesbangpol untuk mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan. RDP tersebut nantinya akan secara khusus menghadirkan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan guna membahas tuntas masalah infrastruktur jalan dan penataan transportasi di Kecamatan Woha yang belum sempat terjawab dalam audiensi kali ini.